bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah untuk mengganti beberapa surat edaran yang hingga kini mengatur hal pemberian tunjangan cacat kepada pegawai Negeri sipil yang dianggap tidak dapat bekerja lagi karena cacat jasmani dan/atau rochani, disebabkan dalam dan karena keadaan luar biasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.