a. bahwa untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah telah melaksanakan Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara 'fahun Anggaran 2O2A; b. bahwa berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus- PKPLJ 12O21lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/ Pdt.Sus-Pailitl 2C22 tanggal 26 September 2022, perlu dilakukan penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekcnorni Nasional mel.alui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu; c. bahwa. . . SK No 160058 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.