Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 2/2022.
a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Tanjung Api-Api yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi Khusus; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.