a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Asian Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara; b. bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.134 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.