a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan maka kekayaan negara pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I; b. bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.