a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia merupakan Obyek Pajak Penghasilan; b.bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; c. bahwa untuk memupuk dana pembangunan terutama dari tabungan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari deposito, tabungan, dan Sertifikat Bank Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.