bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah gaji pokok dan tunjangan isteri/suami Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.