a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, pada akhir bulan Maret 1991 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.