a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dipandang perlu memperbaiki penghasilannya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.