bahwa berhubung dengan adanya perubahan ketentuan-ketentuan mengenai pensiun bekas Pejabat Negara, maka dipandang perlu dilakukan penetapan kembali/penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1981
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.