bahwa penggolongan gugur/tewas/meninggal dunia tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1968 tidak sesuai dengan klasifikasi/penggolongan yang sebenarnya, sehingga perlu didadakan perobahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.