a. bahwa tanah yang terletak dalam wilayah Kotapraja Jakarta Raya dan batas-batasnya diterangkan dalam Peraturan Pemerintah ini, yang untuk singkatnya disebut Tanah Ancol, tidak dipergunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat, bahkan berada dalam keadaan yang membahayakan kesehatan penduduk ditanah itu dan didaerah sekitarnya; b. bahwa hak menguasai dari Negara sebagai yang tersebut dalam pasal 2 Undang-undang Pokok Agraria memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah; c. bahwa hak menguasai tanah dari Negara itu mengandung kewajiban bahwa wewenang yang bersumber pada hak menguasai itu harus digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.