a. bahwa Perguruan tinggi Pendidikan Guru tidak lagi merupakan suatu perguruan tinggi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari pada sesuatu Universitas dan mempunyai kedudukan yang sama dengan suatu fakultas; b. bahwa karena sub a tersebut diatas, perlu diadakan perubahan terhadap nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru menjadi Fakutlas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.