bahwa untuk pelaksanaan Pasal 12 Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, perlu diadakan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.