bahwa pada waktu ini berlaku berbagai peraturan tentang pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam dan karena keadaan luar biasa, sehingga dianggap perlu mengadakan suatu peraturan yang bersamaan yang berlaku untuk seluruh pegawai Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.