a. untuk mendukung program ekspor nasional melalui Fenugasan Khusus Pemerintah kepada kmbaga Pembiayaan usaha dan Lcmbaga Pembiayaan penambahan penyertaan modal Negara Republik ke dalam modal kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan perlu tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lcmbaga Pembiayaan Ekspor l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945; Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tcntang mclalui Indonesia Lcmbaran Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 5, Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355); i SK No 194278A 2. 3. Undang-Undang. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.