a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Morotai yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b. bahwa PT Jababeka Morotai sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan wilayah Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Morotai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.