a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 14 (empat belas) Kecamatan, masing-masing 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan 8 (delapan) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Medan; b. bahwa sesua dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.