a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh karena itu dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 4), tentang penentuan perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.