Bahwa berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri yang seluas-luasnya, perlu urusan-urusan rumah-tangga Daerah Swatantra Tingkat I Jakarta Raya yang ada sekarang ditambah dengan kekuasaan, tugas dan kewajiban baru mengenai urusan-urusan seperti tertera dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.