bahwa perlu diadakan peraturan tata-tertib bagi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; Mengingat : Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.