bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan- perubahan pada Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424, guna penglaksanaan pasal 6 b dari Ordonansi 27 Desember 1886, Staatsblad No. 249, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi Staatsblad 1949 No. 236 a; bahwa keadaan Keuangan Negara yang genting pada dewasa ini memerlukan lebih dari pada semula suatu pengawasan yang teliti atas pemungutan cukai Minyak tanah dan atas penglaksanaan dari peraturan-peraturan pembebasan yang berlaku untuk cukai itu, berhubung dengan hal-hal mana pertimbangan-pertimbangan tentang pemberian pembebasan itu seharusnya diserahkan kepada Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.