a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.