a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang Berada di Bawahnya, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2oLB tentang penerimaan Negaia Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan pemerintatr tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.