a. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Blabak tanggal 16 Juni 2004 telah disetujui pengalihan seluruh piutang PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Kertas Blabak menjadi piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak, pengalihan kepemilikan saham PT Kertas Blabak oleh PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Indhasana dan Negara Republik Indonesia secara proporsional, dan konversi sebagian piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak menjadi penyertaan modal PT Indhasana pada PT Kertas Blabak; b. bahwa pengalihan piutang, pengalihan kepemilikan saham, dan konversi sebagian piutang menjadi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.