a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Langsa; b. bahwa dengan terbentuknya Kota Langsa sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, maka perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dari wilayah Kota Langsa; c. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Bupati Aceh Timur, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, serta hasil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Kecamatan Idi Rayeuk layak menjadi Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dari wilayah Kota Langsa ke Kecamatan Idi Rayeuk wilayah Kabupaten Aceh Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.