Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 79/2014.
a. bahwa untuk mcmbedakan penyebutan narna I(abupaten Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Unclang i,{orno. 12 Tahun 1956 tentang Pcrnbentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tcngah dengan nama Provinsi I(epulauan Riau yang dibcntuk dcngan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentarrg Pcmbentukan Provinsi Kepulauan Riau, pcrlu diadakan perubahan nama Kabupaten I{cpulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi I(cpulauan Riau; b. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah. Daerah I(abupaten Kepulauan Riau sctclah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten I(epulauan Riau . scbagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Pcrwal<ilan Rakyat Daerah l(d,bupaten Kepulauan Riau Nomor 33/l(ms/DPRD-I(EPRI/2005 tanggal 3 Dcsember 2OO5 tentang Perubahan Nama Kabupaten I(cpulauan Riau menjadi I(abupal.en Bintan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana djmaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai SALINAN dengan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a Mcr-rgir-rgat clengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah rnengcnai perubahar-r nama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pcrnerintal-r tentang Perubahan Nama Iiabupaten l(epulauan Riau menjadi l(abupaten Bintan Provir-rsi I(epulauan Riau; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undar-rg Dasar Negara IRepublik Indonesia Tahun 1945; 2. lJndang-Undang Nornor 12 Tahun 1956 tentang Pernbcntukan Dacrah Otonom l(abupaten I(epulauan Iliau dalarn Lingkungan Daerr:h Propinsi Sumatera '[er-rgal-r (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaratr Negara itepublik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Ur-rdang-Undang Nomor 7 Tahun i965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembcntukan Provinsi I(epulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot' a237); 4. Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -J- 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nonror 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 3 'fahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang-tJndang dengan Undang-Undang Nomor B ' 'Iahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1a$; 5. Peraturan Pemcrintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Iremindahan Ibukota i(abupaten I(epulauan Riau dari Wilayah l(ota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten I(epulauan Riau (Lemb
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.