Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 75/2007.
a. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; b. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.