a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengenai keharusan penyetoran modal paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); b. bahwa sebagian dari cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN pada tahun buku 1997 dapat dikapitalisasikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.