bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan dan kekompakan Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin sikap netral Pegawai Negeri Sipil terhadap semua partai politik, dipandang perlu mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.