a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi untuk mendukung kegiatan operasional, pembelian tanah dan pembiayaan pembangunan Gedung Kantor Pusat Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.