a. bahwa dalam rangka pengembangan wilayah sungai, telah selesai dibangun prasarana pengairan yang bertujuan untuk penyediaan air bagi berbagai keperluan masyarakat, baik dalam kuantitas maupun kualitas yang memadai; b. bahwa untuk melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengusahaan air dan sumber air yang berada pada wilayah sungai tersebut perlu dibentuk suatu Perusahaan Umum (PERUM); c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.