a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa cadangan kenaikan harga gas alam, kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi Proyek Pusri II, dan konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja, c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.