a. bahwa penerima pensiun/tunjangan yang hilang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perlakuan dan penetapan pembayaran pensiun/tunjangan duda/janda/anak; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perlakuan bagi penerima pensiun/tunjangan yang hilang dan pengaturan hak pensiun/tunjangan yang pernah diterimanya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.