a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, maka pengaturan mengenai Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970 tidak diperlukan lagi dan Daerah Pelabuhan Sabang dinyatakan sebagai Daerah Pabean Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.