a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983, perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pengembangan Perusahaan Umum (PERLTM) Pelabuhan II, dan untuk lebih meningkatkan peranannya dalam menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut dan mendorong perkembangan perdagangan, perlu melakukan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang berasal dari kekayaan Negara yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 telah dipisahkan dari Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.