a. bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan bagian yang sangat panting dalam pembangunan nasional khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa di tengah-tengah kenyataan akan besarnya peranan guru dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tersebut, terdapat guru-guru yang selama ini telah dan tetap menunjukkan pengabdian dan darma baktinya yang besar di daerah terpencil dan sulit, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada para guru sebagaimana tersebut di atas berupa Tanda Kehormatan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda-Tanda Kehormatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.