a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat; b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kota Stabat di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.