a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1977 yang mengubahnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diatur kembali; b. bahwa ketentuan yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Presiden dan, bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan jasa dan pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia itu, pada waktu ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.