a. bahwa sejak 1 April 1973 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS- 1968) telah dinyatakan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya; b. bahwa terdapat perbedaan penghasilan pensiun diantara bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya, karena peraturan gaji sebagai dasar pensiun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tersebut berbeda-beda; c. bahwa terdapat pula perbedaan penghasilan pensiun diantara bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di dan di luar Propinsi Irian Jaya; d. bahwa keseragaman pokok pensiun/tunjangan bersifat pensiun, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Duda dan Anak Yatim Piatunya; e. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuaian pokok pensiun/tunjangan bersifat pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda dan Anak Yatim Piatunya di Propinsi Irian Jaya yang didasarkan atas peraturan gaji yang berlaku sebelum 1 April 1973 dan yang berlaku sejak tanggal tersebut di Propinsi Irian Jaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.