bahwa untuk dapat melaksanakan tugas secara berdaya-guna dan berhasil-guna dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam mengisi satuan-satuan organisasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.