a. bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat Nomor 1/DPRD/1973 tanggal 28 Februari 1973, Pemerintah menyetujui untuk merobah nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya; b. bahwa perobahan nama Propinsi Irian Barat tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.