bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 para Anggota Angkatan Bersenjata akan tetap menerima tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura); dan oleh karenanya guna tetap menjamin keseimbangan pengeluaran keuangan untuk penyediaan gaji Anggota Angkatan Bersenjata, dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian jumlah penghasilan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai termaksud pada pasal 20 angka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.