bahwa berhubung dengan keadaan dan terdapatnya kekurangan- kekurangan dalam susunan tarip uang tera seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 24) yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 56), dianggap perlu mengubah susunan tarip yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.