bahwa berhubung dengan adanya Cara Pelaksanaan Perjanjian mengenai Soal Dwikewarganegaraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1960 dan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1960, perlu diadakan tambahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang- undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.