bahwa, perlu mengadakan kelengkapan-kelengkapan untuk menjalankan Ketentuan Khusus No. 6 pada pos 159 dari Tarip Bea masuk yang termaktub dalam lampiran A dari pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1934 No. 1), sebagaimana ini sejak itu telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 57);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.