a. bahwa masa-peralihan termaksud pada pasal 3 "Persetujuan tentang kedudukan pegawai Pemerintah sipil berhubung dengan penyerahan kedaulatan" kini telah berakhir; b. bahwa karena itu kini dianggap perlu untuk menetapkan cara mengatur jabatan dan gaji pegawai Republik Indonesia bukan warga-negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.