bahwa, untuk memperbaiki imbangan kedudukan dan/atau menambah beberapa jabatan, perlu mengadakan beberapa perubahan dan tambahan dalam peraturan pemerintah No. 21 tahun 1948 tentang "Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948"; Mendengar : Keputusan sidang Dewan menteri tanggal 16 Desember 1948;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.