bahwa untuk menjaga persedian bahan makanan rakyat pada umumnya pada pegawai negeri, buruh dan penduduk kota pada khususnya, serta lancarnya distribusi, dianggap perlu mengadakan peraturan tentang hal pengumpulan bahan makana dan dist ribusi; Memutuskan: Mengadakan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUMPULAN BAHAN MAKANAN DAN DISTRIBUSI I. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan. Pasal 1. Ditiap-tiap daerah karesidenan dikumpulkan 1.k. 30 (tiga puluh persen jumlah dari jumlah hasil bahan makanan penting. Pasal 2. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap daerah karesidenan, termasuk Dearah Istimewa Jogjakarta, ditetapkan oleh Kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat bersama Gubernur, setelah mendengar pertimbangan Panitiya Pembantu Jawatan P.P.B.M.; segala sesuatu dengan mengingat jumlah termaksud dalam pasal 1. www.djpp.depkumham.go.id Pasal 3. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Daerah kabupaten ditetapkan oleh Badan Executief karesidenan bersama kepala P.P.B.M. Karesidenan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 2. Pasal 4. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap Kecamatan ditetapkan oleh Badan Executief Kabupaten Bersama Kepala P.P.B.M. Kabupaten dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 3. Pasal 5. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang dikumpulkan ditiap-tiap desa ditetapkan oleh Panitiya Pengawas Kecamatan bersama Kepala P.P.B.M. Kecamatan dengan mengingat jumlah yang ditetapkan dalam pasal 4. Pasal 6. Penetapan banyaknya bahan makanan termaksud dalam pasal 2,3, 4 dan 5 dilakukan dengan mengingat keadaan ditiap-tiap daerah, berkenaan dengan hak-hak tanah, productivitiet dan luasnya tanah dan padatnya penduduk. Pasal 7. Banyaknya dan jenis bahan makanan yang harus diserahkan oleh pemilik dan penggarap tanah disuatu desa untuk memenuhi pengumpulan termaksud dalam pasal 5 ditetapkan dalam sebuah putusan desa, dengan mengingat keadaan masing-masing pemilik dan penggarap tanah. II. Cara Pengumpulan dan Distribusi. Pasal 8. (1) Oleh Badan Executief karesidenan bersama Kepala P.P.B.M. Karesidenan diadakan sebuah peraturan tentang cara pengumpulan dan distribusi yang dilakukan didaerhnya masing-masing, dengan memperhatikan yang termaksud dalam pasal 9, 10 dan 14. (2) Bilamana perlu diperbolehkan mengadakan cara pengumpulan dan distribusi www.djpp.depkumham.go.id tersendiri buat sebuah atau beberapa bagian daerah dari karesidenan. Pasal 9. dalam pengumpulan distribusi diusahakan ikut serta organisasi-organisasi rakyat yang bersangkutan pada umumnya dan organisasi-organisasi petani dan khususnya. Pasal 10. (1) Dengan putusan desa dibentuk oleh pemerintah Desa ditiap-tiap desa sebuah organisasi yang diketuai oleh Kepala Desa dan yang mempunyai tugas kewajiban dalam pengumpulan dan distribusi. (2) Bilamana disuatu desa sudah ada yang dipandang cakap untuk menjalankan pengumpulan dan distribusi maka organisasi itu dapat ditunj
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.