bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Ttrgas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset lftipto serta Derivatif Keuangan; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Selrtor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68aS); Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.